Hari Ke Lima Pendaftaran, KPU Wakatobi Sebut Belum Ada Parpol Daftarkan Calon Legislatif

oleh -143 membaca

Chaneltimur.Com, Wakatobi – Sejak dibuka pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Wakatobi mulai dari tanggal 1-14 mei 2023, sampai dengan hari ke Lima Pukul 13.00 WITA, belum ada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon legislatif (Caleg).

Komisioner KPU Kabupaten Wakatobi Divisi teknis Ahmad Soni mengatakan, kemungkinan ada beberapa hal yang menyebabkan Parpol belum mengajukan Bakal Calonnya ke KPU Wakatobi, salah satunya Adalah Melengkapi Dokumen Persyaratan.

“Bisa jadi Parpol masih melengkapi Dokumen Persyaratan Bakal Calonnya, Setelah Dokumen itu rampung Partai Politik melalui Operator SILONNYA akan melakukan penginputan Dokumen yang dipersyaratkan kedalam SILON(Sistem informasi pencalonan)” ungkapnya, saat di Temui di ruangan Media Center KPU Wakatobi, Jum’at(5/5/2023)

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD PROVINSI & DPRD KAB./KOTA, seluruh Dokumen yang dipersyaratkan disampaikan ke KPU dalam bentuk Digital.

Lanjutnya, hanya ada 2 Dokumen selain diserahkan dalam bentuk digital melalui SILON juga diserahkan ke KPU Wakatobi saat pengajuan Bakal Calon dalam bentuk Fisik

“yaitu Dokumen Model B-Pengajuan PARPOL dan Model-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan Dokumen Persetujuan Pengajuan Bakal Calon” bebernya

Ditempat yang sama Kasubag Teknis KPU Kabupaten Wakatobi Abdul Majid Menuturkan, selama masa Proses Pendaftaran sampai hari ke Lima,sudah ada beberapa Parpol Peserta pemilu yang datang berkonsultasi ke Pihaknya.

“Sudah ada beberapa Parpol yang datang Konsultasi ke Help Desk KPU Kabupaten Wakatobi, terkait penginputan di Silon” ujarnya

Selain itu Abdul Majid Mengimbau Kepada Seluruh Parpol Peserta Pemilu yang ada kendala dalam Penginputan di Aplikasi Silon agar segera Konsultasi Ke Pihaknya.

“KPU Wakatobi juga membuka layanan Help desk pengajuan Bakal Calon bagi Partai Politik yang ingin berkonsultasi tentang Pengajuan Bakal Calon” terangnya

Untuk diketahui KPU Wakatobi menerima pendaftatan Bakal Calon dari tanggal 1 -13 Mei 2023 mulai dari pukul 8.00 sd 16.00 WITA dan hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 Mulai pukul 8.00 sd 23.59 WITA.

(Sumardin)