Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Surat Edaran untuk Jaga Kondusivitas Selama Ramadhan 1446 H/2025 M

oleh -29 membaca
oleh

Sulsel, Chaneltimur.com Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/1740/B.KESRA Tahun 2025 tentang upaya menjaga situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Sulawesi Selatan, dengan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, Gubernur meminta semua pelaku usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa, biliar, serta sarana penunjang tempat hiburan lainnya untuk tidak beroperasi atau menutup sementara selama Ramadhan. Langkah ini diambil untuk menjaga suasana religius dan ketenangan selama bulan suci.

Kedua, penggunaan petasan dilarang selama Ramadhan guna menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menghindari gangguan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah umat Muslim.

Ketiga, pelaku usaha restoran, rumah makan, warung, dan pedagang kaki lima diimbau untuk menggunakan penutup seperti tirai atau kain pada siang hari selama Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat oleh masyarakat umum, terutama bagi mereka yang sedang berpuasa.

Gubernur juga mengimbau masyarakat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan memperkuat niat, banyak bertaubat, beristigfar, dan memohon ampunan. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memperbanyak ibadah seperti sholat fardhu dan tarawih berjamaah, membaca Al-Quran, serta menghidupkan Qiyamullail.

Masyarakat yang telah memenuhi syarat juga diimbau untuk menunaikan Zakat Mal dan Zakat Fitrah di akhir Ramadhan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat dan membantu mereka yang membutuhkan.

Para mubaligh dan penceramah agama diminta untuk berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat. Materi dakwah yang disampaikan diharapkan dapat mengedepankan kebijaksanaan dan kesantunan sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah.

Surat edaran ini ditetapkan di Makassar pada tanggal 28 Februari 2025 dan telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Panglima Kodam, Kapolda, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Dengan adanya surat edaran ini, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman berharap agar seluruh masyarakat Sulawesi Selatan dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan tenang, serta tercipta suasana yang kondusif selama bulan suci tersebut. L/red