Dinas Dikbud Lutim Gelar FGD Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

oleh -16 membaca
oleh
Luwu Timur, Chaneltimur.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu Timur melalui Bidang Kebudayaan menggelar kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), di Aula Disdikbud Luwu Timur, Senin (04/03/2024).
FGD ini dibuka Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Sekretaris Disdikbud, Muhammad Syukri, dan Kepala Bidang Kebudayaan, Zulhidayah.
Digelarnya kegiatan ini untuk mendapatkan data faktual yang dapat menggambarkan keseluruhan keadaan semua entitas seperti objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, tenaga, lembaga, dan sarana prasarana Kebudayaan yang ada di Kabupaten Lutim.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mengatakan, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah merupakan dokumen penting dalam proses pemajuan kebudayaan karena ini adalah awal dari pengarusutamaan kebudayaan dalam membangun level didaerah.
“Dokumen inilah yang nantinya mendorong urusan seni budaya untuk memiliki basis yang kongkret sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Lanjut Rapiuddin, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga memprioritaskan Kebudayaan seperti pada visinya yaitu Luwu Timur Berkelanjutan dan Lebih Maju Berlandaskan Nilai Agama dan Budaya.
“Untuk itu, kita harus menjaga nilai budaya para leluhur, agar budaya tersebut tidak terlupakan,” kata Rapiuddin.
Terakhir, Staf Ahli Bupati ini berharap agar dokumen dievaluasi dan dilakukan pemuktahiran data agar apa yang menjadi tujuan bersama khususnya dibidang kebudayaan bisa tercapai.
“Melalui FGD hari ini, semoga bisa menghasilkan saran maupun pendapat yang didokumentasi secara digital, dan Insha Allah akan dibawa ke arsip agar nantinya bisa menjadi penelitian,” tutupnya.
Sementara Kepala Bidang Kebudayaan, Zulhidayah menyampaikan, Kabupaten Lutim merupakan salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang telah memiliki dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan dengan SK Bupati dan telah diinput di Dapobud (Data Pokok Kebudayaan).
dan pemangku adat lainnya, Penggiat sejarah/budaya, serta para Guru IPS dan Sejarah Budaya tingkat SMP dan SMA se-Lutim. (mil/ikp-humas/kominfo-sp)