Cegah Remaja Pulau Kaledupa Dari Penyalahgunaan Narkoba, Kejari Wakatobi Gelar JMS

oleh -108 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi hadir di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kaledupa Kabupaten Wakatobi, untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2023. Selasa (26/09/2023)

Kegiatan JMS kali ini dengan tema“Kenakalan Remaja serta dampak dari penggunaan Narkoba” hal itu dilakukan untuk mengenalkan dan memberi pemahaman yang mendalam tentang pengertian, bentuk-bentuk Kenakalan Remaja serta narkotika

berupa dampak dampaknya, faktor-faktor yang mempengaruhi, serta penanganan dan upaya pencegahannya,
sekaligus mengenalkan peran jaksa dalam bidang hukum, sampai dengan pengenalan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku anak.

Adapun jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut berjumlah 54 orang yang merupakan perwakilan masing-masing kelas XII IPA dan IPS siswa-siswi SMAN 1 Kaledupa dan di dampingi langsung oleh perwakilan guru serta Kepala Sekolah SMAN 1 Kaledupa.

Kegiatan itu mengundang antusias seluruh siswa–siswi yang ikut, Hal tersebut terlihat dari banyaknya siswa-siswi yang ingin bertanya, Bukan hanya pertanyaan terkait tema Kenakalan Remaja dam Narkotika akan tetapi Siswa juga mempertanyakan bagaimana langkah untuk masuk menjadi bagian dan bekerja di Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Negeri Wakatobi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi Deny Mulyawan Mengungkapkan, pihaknya memilih SMAN 1 Kaledupa, dikarenakan terdapat perkara berupa Tindak Pidana Narkotika dari Pulau Kaledupa berupa Shabu – Shabu yang di terima oleh Kejari Wakatobi

“penting bagi Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk mensosialisasikan bahaya Narkotika serta menjauhkan Remaja – Remaja yang ada di Pulau Kaledupa dari penggunaan dan pengedaran Narkoba guna menyelamatkan Generasi Muda Indonesia khususnya di Pulau Kaledupa Kabupaten Wakatobi” ungkapnya

Deny berharap, setelah Siswa-Siswi SMA N 1 Kaledupa diberikan pemahaman hukum tentang Kenakalan Remaja serta dampak dari penggunaan Narkotika, para remaja di Pulau Kaledupa dapat menghindari dari penggunaan dan peredaran Narkoba dan Obat – Obatan.

“serta dapat turut mengawasi peredaran Narkoba di Pulau Kaledupa dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang apabila terdapat informasi tentang Narkoba yang beredar di Pulau Kaledupa” harapnya

(Sumardin)