Bupati dan Ketua DPRD Lutim Tandatangani Persetujuan bersama Ranperda Pendirian PT. LTG

oleh -13 membaca
oleh
LUTIM, Chaneltimur.com – Bupati Luwu Timur, H Budiman bersama ketua DPRD Lutim Aripin melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah pendirian Perseroda PT.Luwu Timur Gemilang ( LTG)  dalam sidang paripurna DPRD Kab. Luwu Timur, Senin (18/12/2023).
Rapat Paripurna tersebut terkait Laporan Pansus, Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda) yang Dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Ranperda Tahap III Thn.2023).
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD, Aripin didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usman Sadik dan turut dihadiri oleh Perwakilan setiap fraksi DPRD Luwu Timur, Perwakilan Forkopimda serta para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Pemkab Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT. Luwu Timur Gemilang telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah sampai dengan dilakukannya Harmonisasi pada Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga berdasarkan hasil harmonisasi dan hasil fasilitasi tersebut maka dapat dilakukan persetujuan bersama.
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Ranperda ini dari berbagai macam sudut pandang atau aspek,” jelas Budiman.
Terkait Ranperda tentang Pendirian PT. Luwu Timur Gemilang bahwa materi pengaturan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola Perusahaan yang baik. (ul/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)