Asisten Administrasi Umum Ikut Musnahkan Arsip Dinamis Inaktif Retensi Dibawah 10 Tahun

oleh -5 membaca
oleh
Luwu Timur, Chaneltimur.com – Asisten Administrasi Umum, Setdakab.Luwu Timur, Nursih Hariani mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Satri, membuka sekaligus menyaksikan serta ikut dalam kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Retensi dibawah 10 tahun, bertempat di loby Bidang Kearsipan kabupaten Luwu Timur, Senin (18/12/2023).
Dalam sambutannya, Nursih Hariani mengatakan, pemusnahan arsip in aktif ini merupakan prosedur penyusutan arsip yang bertujuan sebagai penyediaan dan pemanfaatan data atau informasi secara administrasi agar pengelolaan arsip tertib dan teratur.
“Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan,” Kata Nursih.
“ Selain itu juga untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya lagi.
Menurutnya, pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya serta dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
“Jadi, Pemusnahan arsip ini tidak asal dilakukan, tetapi melalui empat tahapan yang dilakukan arsip yaitu : Pembentukan panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari Bupati Luwu Timur, penetapan arsip yang akan dimusnahkan serta pelaksanaan pemusnahan arsip dengana cara dicacah,” jelas Nursih.
Terakhir, Asisten Administrasi Umum berharap pemusnahan arsip ini terus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Turut hadir, perwakilan OPD, Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (mil/ikp-humas/kominfo-sp)