Bawaslu Mubar Perkuat Kapasitas Panwascam dalam Penyelesaian Kasus Hukum

oleh -12 membaca
oleh

MUBAR, Chaneltimur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus meningkatkan kapasitas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam menghadapi semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Seperti halnya yang digelar pada Rabu (27/9/2023) siang, Bawaslu Mubar terus menggodok anggota Panwascam yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa (P3S). Mereka dituntut untuk meningkatkan kapasitas sebagai pengawas pemilu dalam penyelesain kasus hukum.

Giat yang digelar di Aula Bawaslu Mubar tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu, Awaluddin Usa didampingi oleh Anggotanya Izhar dan Koordinator Sekretariat Wa Ode Hasna Ofi, serta menghadirkan LM. Yasri sebagai narasumber yang notabene mantan anggota Bawaslu Mubar periode 2018-2023.

Pada kesempatan tersebut, Izhar selaku Kordiv P3S Bawaslu Mubar, mengatakan bahwa tugas dari divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) ini tidak terlepas dari pelanggaran dan sengketa yang merupakan dari panjangnya rangkaian proses dan hasil pemilu. Dan setiap tahapan Pemilu pasti ada pelanggaran maupun sengketa/perselisihan, tidak terkecuali di Kabupaten Mubar.

“Dan pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana, maupun pelanggaran-pelanggaran hukum dan Undang-undang lainnya serta tidak jarang terjadi mengenai sengketa hasil pemilu,” jelasnya.

Untuk itu, Izhar mengharapkan pada divisi P3S Panwascam se-Mubar benar-benar mempedomani segala sesuatu tentang dasar hukum penyelesain pelanggaran dan sengketa pemilu serta penanganan dan penyelesaiannya.

“Jadi acuan utama kita adalah Perbawaslu yang menjadi dasar Hukum dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Itu menjadi senjata kita apabila terjadi kasus-kasus pelanggaran maupun sengketa pada tahapan pemilu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa menambahkan bahwa tugas Panwascam tidaklah mudah, salah satunya divisi P3S. Perlu kefokusan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan.

“Di sisi lain, divisi P3S juga harus senantiasa menjalin komunikasi dan Kerjasama yang baik antar sesama anggota panwascam, sebab tugas antar divisi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. hal ini juga yang menjadi dasar dan prinsip , serta kerja secara kolektif-kolegial dimana tugas dan tanggungjawab pengawas pemilu adalah tugas bersama yakni dimulai dan diselesaikan secara bersama-sama.” Pungkas Awaluddin Usa.

Reporter: Dedi