Bawaslu Luwu Timur Menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan Partai Gelora

oleh -37 membaca
oleh

Malili, Chaneltimur.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menerima permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh pemohon dari Partai Gelora DPC Luwu Timur dihari ketiga (terakhir) batas akhir pengajuan permohonan sengketa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Setelah membaca resume permohonan yang telah dibuat oleh petugas penerima permohonan dan pejabat struktural, kemudian dilakukan pengkajian terhadap kelengkapan dokumen permohonan maka rapat pleno Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyepakati bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,”ucap Pawennari usai melaksanakan rapat pleno bersama dua anggota lainnya Sukmawati Suaib dan Sulkifli, Rabu, (8/11/2023).

Setelah dilakukan verifikasi formil dan materil terhadap permohonan penyelesaian sengketa tersebut maka dinyatakan lengkap dan dituangkan kedalam surat pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kemudian dicatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa kemudian deregister dengan Nomor 001/PS.REG/73.7324/XI/2023.

Selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pihak pemohon (Partai Gelora) dengan pihak termohon (KPU) Kamis, 9 November 2023 pukul 10.00 Wita di Kantor Bawaslu Luwu Timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib mengatakan bahwa jika dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon maka akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi untuk mendengarkan penyampaian permohonan pemohon, penyampaian jawaban termohon, pembacaan permohonan/tanggapan pihak terkait, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan para pihak, dan terakhir pembacaan putusan.

Bahwa Partai Gelora mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Luwu Timur karena merasa dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 345 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam Pemilu tahun 2024 dan Berita Acara KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 420/PL.01.4-BA/7324/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Dalam Pemilu Tahun 2024. (Redaksi)