Camat Tomoni Timur Tegaskan ASN Wajib Patuhi Larangan Penggunaan LPG 3 Kilogram

oleh -7 membaca
oleh

LUWU TIMUR, Chaneltimur.com –  Camat Tomoni Timur Yulius menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kecamatan Tomoni Timur wajib mematuhi Surat Edaran Bupati Luwu Timur terkait larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram bagi ASN.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi ASN Kecamatan Tomoni Timur di halaman rumah jabatan camat, Senin (22/6/2026). Apel diikuti seluruh ASN lingkup kecamatan, petugas Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta personel Satpol PP BKO Tomoni Timur.

Dalam arahannya, camat mengingatkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus menjadi contoh dalam menaati kebijakan yang telah ditetapkan. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Karena itu ASN tidak boleh lagi menggunakannya,” ujarnya

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/202/BUP tertanggal 11 Juni 2026. Surat edaran itu menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi.

Menurut mantan jurnalis ini, kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga wujud kepedulian dalam menjaga agar program subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Jangan sampai hak masyarakat yang memang membutuhkan justru berkurang karena masih ada pihak yang tidak berhak memanfaatkan LPG subsidi. ASN harus menjadi pelopor dalam mendukung kebijakan ini,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam meminta seluruh pegawai negeri sipil beralih menggunakan LPG non-subsidi, baik tabung ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat dalam penataan distribusi LPG bersubsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan LPG subsidi sesuai peruntukannya. (Red)