Bawaslu Lutim Lakukan Pengawasan Melekat Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

oleh -38 membaca
oleh

Malili, Chaneltimur.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Pendaftaran calon perseorangan dibuka sejak 8 Mei dan berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, tidak ada satu pun pendaftar calon perseorangan yang datang ke kantor KPU.

“Bahwa sejak dibukanya pendaftaran calon perseorangan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024, Bawaslu telah melakukan pengawasan terkait dengan calon perseorangan namun dapat dipastikan sampai pukul 23.59 Wita di tanggal 12 Mei, tidak ada satu pun peserta yang datang mendaftar di KPU,”ungkapnya, Senin (13/5/2024).

Sukmawati menjelaskan, untuk kabupaten Luwu Timur sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa dukungan minimal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yaitu 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Minimal dukungan untuk calon perseorangan itu sebanyak 10 persen dari jumlah DPT dan minimal tersebar di 50 persen Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur,”tutupnya. (Redaksi)