Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Wakatobi Ditahan Kejaksaan

oleh -2,969 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com  Kejaksaan Negeri Wakatobi resmi menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sekarang Menjabat sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Wakatobi berinisial K, Senin (04/12/2023).

K ditahan setelah di tetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi pekerjaan Pemeliharaan Jalan Horou-Kalimas
tahun Anggaran 2022 dengan nilai Kontrak 7.6 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) APBD Kabupaten Wakatobi

dengan Nilai kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp. 840.000.000. K berperan sebagai Penguasa Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam pekerjaan Proyek tersebut,

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi Dody A. J. Sinaga di dampingi Para Kepala Seksi (Kasi) Mengatakan,
Berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus18) Nomor Tap-1395/P.3.15/Fd.2/12/2023 tanggal 4 Desember

selanjutnya sekira pukul 14.15 Wita, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Hamrulah, selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi dan didampingi oleh penasihat hukum

“tersangka K melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” Ungkapnya Saat melakukan Konferensi Pers di hadapan Awak Media

Dody menuturkan, guna kepentingan penyidikan dalam perkara aquo berdasarkan usulan dari tim penyidik untuk dilakukan penahanan terhadap diri tersangka dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana perkara,

“keadaan tersangka dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya terhadap tersangka sekira pukul 13.00 Wita langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Wakatobi selama 20(Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023″katanya

Lanjutnya, Berdasarkan surat penahanan nomor : Print-375/P.3.15/Fd.2/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 dengan pengawalan dari staf seksi tindak pidana khusus, staff seksi intelijen dan proses penahanan tersangka berlangsung aman.

Dikatakan Dody, Bahwa sehubungan dengan pihak lain yang terlibat, pihaknya akan melakukan pendalaman atas fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan

“dan apabila diperoleh dua alat bukti dan terungkap fakta terhadap pihak lain yang ikut atau terus serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan Horou-Kalimas tim penyidik akan melakukan penetapan tersangka kepada pihak-pihak tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” bebernya

(Sumardin)