Perekrutan KPPS Akan Dibuka, Ini Syarat Dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

oleh -103 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 11 Desember 2023.

Hal tersebut diungkapkan Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM(sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber daya Manusia), Mahlisa.

“Tanggal 11 Desember 2023 perekrutan KPPS akan dibuka,” ucapnya di Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di warkop deng Azis Masamba, Selasa (4/11/2023).

Ia juga menuturkan bahwa syarat dari pendaftaran anggota KPPS, minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun.

“Minimal 17 tahun dan Maksimal 55 tahun serta tidak terlibat dengan parpol,” terangnya.

Ia juga mengatakan pendaftaran anggota KPPS akan dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 11-20 Desember 2023.

“11-20 Desember 2023 pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, 23 Desember 2023 pengumuman hasil seleksi administrasi, 23-25 Desember 2023 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 29-30 Desember 2023 pengumuman seleksi calon anggota KPPS, 24 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024,” terangnya.

Lanjut Mahlisa, gaji ketua KPPS sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah).

“Gaji Ketua KPPS sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus rupiah dan anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000 (Satu juta seratus rupiah dipotong pajak,” pungkasnya.

Selain itu, Mahlisa juga mengatakan bahwa semua anggota KPPS akan ikut dalam bimbingan teknis.

“Untuk meningkatkan kinerja teknis semua anggota KPPS yang berjumlah tujuh (7) orang akan kita ikutkan semua
dibimtek untuk memastikan semua anggota KPPS siap secara fisik dan mental,” laporan (Mikson)