MUNA BARAT, Chaneltimur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengingatkan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa se- Mubar agar selama proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kepala desa selama proses penyelenggaraan Pilkada.
Imbauan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 yang memberikan arahan mengenai larangan dan tata cara bagi ASN dalam konteks pilkada.
Menurut Awaluddin Usa, terkait dengan netralitas ASN dan Kades ini bukan hanya berlaku pada saat mulai penetapan bakal calon kepala daerah nanti, tetapi, selama jalanya tahapan proses Pilkada ini, semua apa yang dilakukan terkait dengan keterlibatan dalam politik praktis tetap akan ditindak lanjuti sesuai undang – undang yang berlaku.
“ASN harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang terlibat dalam kegiatan politik praktis serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada partai politik atau calon tertentu,” tegas Awaluddin Usa, Minggu, 7 Juli 2024.
Selain itu, imbauan ini juga diigatkan kepada kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu netralitasnya selama tahapan pilkada berjalan.
Awaluddin bilang, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, Awaluddin Usa juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap tahapan pilkada, mulai dari penyampaian dukungan hingga verifikasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
“Bawaslu siap untuk mengklarifikasi dan menangani pelanggaran terhadap aturan netralitas yang melibatkan ASN atau kepala desa sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Terakhir, mantan ketua KPU Mubar ini menegaskan, bahwa ASN yang terbukti melanggar akan dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjut, sementara kepala desa yang terlibat akan dilaporkan kepada atasan langsung, yakni bupati, untuk penanganan disiplin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis : dedi