LUWU TIMUR, Chaneltimur.com – Berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah Luwu Timur Nomor 500.2/618/Disdagkop-UKMP, SPBU 75.92917 Jalajja resmi menerapkan sistem pengisian BBM Subsidi berbasis ganjil-genap, berlaku mulai 13 September 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi, serta menjamin penyaluran bahan bakar bersubsidi berjalan lebih tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Sesuai ketentuan: kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya dilayani pada tanggal berakhiran ganjil, sedangkan nomor berakhiran genap dilayani pada tanggal berakhiran genap. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan roda dua dan roda 4 yang mengisi bahan bakar bersubsidi.
Pihak pengelola SPBU dan Satgas Pengawasan BBM Subsidi menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan bersama, mengurangi waktu tunggu, serta menjaga ketertiban di lingkungan stasiun pengisian.
Lap.A.Appiriansyah





