Jeneponto, Chaneltimur.com – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Safaruddin alias Ampa Bin Baso Dg Raga kembali digelar di Pengadilan Negeri Kab. Jeneponto, Rabu 9/9/2026
Persidangan yang dipimpin Rizki Yanuar, S.H., M.H ini beragenda pemeriksaan saksi. Proses sidang berlangsung pukul 15.30 WITA di Ruang Sidang Cakra secara daring via Zoom Meeting.
Perkara ini terkait dengan tewasnya Sudirman di Lingkungan Batu Cidu, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto pada 23 April 2026 lalu.
Dalam sidang, Majelis Hakim menghadirkan dan memeriksa 4 orang saksi yakni Ismail, Arfa, Hartati, dan Mappa Dg Sila. Jaksa Penuntut Umum diwakili Maradona Eka Putra, S.H dan Hamka Muchtar, S.H., M.H.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli pada Rabu, 16 September 2026.
Pengamanan sidang dilakukan Polres Jeneponto dan Polsek Binamu di bawah pimpinan Kabag Ops Kompol Saharuddin, S.H., M.H dan Kapolsek Binamu Iptu Wawan, S.Sos. Situasi berjalan aman dan kondusif hingga sidang selesai pukul 17.30 WITA





