Aparatur Desa Dibekali Hukum, Agar Tata Kelola Pemerintahan Desa Semakin Kuat

oleh -4 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.com Dalam rangka memperkuat kapasitas aparatur pemerintah desa Mantadulu menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi Peningkatan dan Pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terhadap Perundang-undangan Guna Memperkuat Tata Kelola Desa yang Baik serta Meminimalkan Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa”. Selasa, 09/09/2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor desa Mantadulu diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Masyarakat Desa Mantadulu Kec. Angkona.

Kepala Desa Mantadulu, “Anak Agung Made Ratmaja” dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman hukum bagi aparatur desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

“Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Jika aparatur desa paham aturan, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa akan berjalan sesuai koridor hukum. Kegiatan ini bertujuan agar tidak ada lagi aparatur yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan,” ujarnya.

Materi penyuluhan disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, “DERI FUAD RACHMAN, S.H”. jabatan Kasi Intelejen. RATNA, S.H. jabatan Staf Intel.

Beberapa poin utama yang dibahas antara lain:
1).Peraturan tentang Pemerintahan Desa: UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2).Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan prinsip akuntabilitas penggunaan Dana Desa
3).Pencegahan Tindak Pidana, Bentuk-bentuk potensi permasalahan hukum, gratifikasi, dan administrasi yang rawan dipersoalkan
4).Aspek hukum terkait pengelolaan aset milik desa.
5).Peran Aparat Penegak Hukum, Fungsi pembinaan dan pendampingan, bukan hanya penindakan.

Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sesi tanya jawab. Para perangkat desa banyak berkonsultasi terkait tata cara pengadaan barang/jasa di desa, pertanggungjawaban APBDes, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat desa.

Sekertaris Desa Mantadulu,
JUS’I,A.Md.kom, mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat.

“Selama ini kami sering ragu dalam mengambil kebijakan karena takut salah. Dengan adanya penyuluhan ini kami jadi lebih paham batasan dan prosedur yang benar. Harapannya kegiatan seperti ini rutin dilakukan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah desa mampu, Meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Memperkuat tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Acara penutup foto bersama. (Red)