Sidang Ke-7 Kasus Pengiriman Paket Berisi Sabu Medan-Maksassar

oleh -7 membaca
oleh

Tim Hukum BI , Peran Pengendali dan Pembuktian Sumber Paket Tidak Ter’ungkap.
Oleh : Muh. Tayyib S.H

SULSEL, Chaneltimur.com – 
Sdang ketujuh perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa berinisial BI kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 3 juni 2026  dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa, menyoroti sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dan meminta agar seluruh fakta tersebut dipertimbangkan secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Menurut tim penasihat hukum terdakwa Muh. Tayyib SH, fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa BI bukan pihak yang melakukan pemesanan narkotika, bukan pihak yang berhubungan langsung dengan pengirim paket dari Medan, serta tidak pernah berkomunikasi dengan akun Telegram bernama “Rizky Akbar” yang disebut dalam persidangan yang berkaitan dengan proses pemesanan barang.

Tim hukum terdakwa juga menegaskan bahwa terdakwa BI tidak terbukti memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika yang menjadi objek perkara. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine terdakwa BI dinyatakan negatif narkotika.

Dalam pembelaannya, tim hukum terdakwa Muh. Tayyib SH, mengungkap bahwa , berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, pihak yang disebut melakukan pemesanan barang, memantau perjalanan paket, serta mengarahkan terdakwa BI , untuk mengambil paket tersebut adalah Sandi Amsal alias Andido.

Nama Andido menjadi perhatian dalam persidangan karena pada saat peristiwa terjadi diketahui berstatus tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan . Dalam perkembangan selanjutnya, yang bersangkutan diketahui telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut tim penasihat hukum terdakwa, fakta tersebut penting untuk dinilai secara proporsional karena menunjukkan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam rangkaian peristiwa yang diperiksa di persidangan.

Selain menyoroti peran pihak yang disebut sebagai pengendali, tim hukum terdakwa juga mempertanyakan belum terungkapnya secara tuntas jaringan yang berada di balik pengiriman paket tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa, paket yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu dikirim dari wilayah Harjosari II, Medan, Sumatera Utara menuju Makassar , Sulawesi Selatan, melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.

Paket tersebut menggunakan identitas pengirim “Putri Online Sport” dan berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan disebut berkaitan dengan komunikasi melalui akun Telegram bernama “Rizky Akbar”.

Namun hingga perkara memasuki tahap akhir persidangan terhadap tersangka BI, identitas pemilik akun Telegram tersebut maupun identitas asli pengirim paket dari Medan belum terungkap secara terbuka dalam persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa  juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara, antara lain Sandi Amsal alias Andido, pihak Lion Parcel Makassar, pihak Lion Parcel Medan, serta pihak BNN RI yang menurut keterangan saksi BNNP Sulawesi Selatan merupakan sumber informasi awal terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Makassar.

Menurut tim hukum, kehadiran pihak-pihak tersebut di persidangan dapat memberikan penjelasan yang lebih utuh mengenai asal-usul paket  proses pengiriman, identitas pengirim, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penangkapan terdakwa BI.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa juga mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 183 KUHAP yang mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa, suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Oleh karena itu, apabila masih terdapat keraguan mengenai tingkat keterlibatan terdakwa BI dibanding pihak-pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan, maka keraguan tersebut patut dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa, sesuai prinsip hukum pidana dan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut BI dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan percobaan atau permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini kini memasuki tahap akhir persidangan dan selanjutnya menunggu tanggapan jaksa serta putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(ripandi/marwan).