Makassar, Chaneltimur.com –
Penundaan kembali sidang perkara dugaan pengiriman narkotika jalur Medan–Makassar melalui jasa ekspedisi Lion Parcel di Pengadilan Negeri Makassar memicu gelombang desakan pencopotan terhadap Kepala Rutan Masamba Kelas IIB , Kecamatan Mappideceng,Kabupaten Luwu Utara dan Kepala BNNP Sulawesi Selatan. Kamis, 7/5/2026.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang seharusnya digelar Rabu, 6 Mei 2026, kembali ditunda dengan alasan tuntutan belum siap dibacakan dan dijadwalkan ulang pada 13 Mei 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dalam fakta persidangan dan uraian dakwaan muncul dugaan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam Rutan Masamba menggunakan handphone ilegal oleh seorang tahanan.
Perwakilan Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI), Rispandi, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk kegagalan serius pengawasan di lingkungan pemasyarakatan dan lemahnya pengungkapan jaringan narkotika oleh aparat penegak hukum.
“Kalau benar seorang tahanan bisa mengendalikan komunikasi dan pengambilan paket narkotika dari dalam rutan menggunakan handphone ilegal, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kegagalan total pengawasan di dalam rutan. Kepala Rutan Masamba wajib dicopot dan diperiksa,” tegas Rispandi.
Muh. Tawakkal Wahir juga menyoroti dugaan cacatnya praktik controlled delivery dalam perkara tersebut karena dinilai tidak berhasil membongkar keseluruhan jaringan narkotika yang terlibat.
“Kasus ini justru memperlihatkan adanya dugaan pembiaran terhadap jaringan yang lebih besar. Barang bukti besar , tetapi aktor utama dan pihak yang diduga mengendalikan dari balik jeruji belum dibuka secara terang. Kepala BNNP Sulsel juga patut dievaluasi dan dicopot karena publik menilai pengungkapan perkara ini tidak maksimal,” ujar Muh. Tawakkal Wahir
Menurut mereka, penundaan agenda tuntutan semakin memperbesar kecurigaan publik bahwa penanganan perkara narkotika ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum di lingkungan pemasyarakatan.
GKPHI mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan secara langsung pihak Lion Parcel Makassar dan Medan, pihak BNN RI sebagai sumber informasi awal pengiriman paket narkotika, pihak Rutan Masamba Kelas IIB, serta tahanan yang disebut dalam persidangan dengan sandi “Amsal alias Andido”.
Selain itu, mereka juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan lemahnya pengawasan di Rutan Masamba dan penanganan perkara oleh aparat terkait di Sulawesi Selatan.
“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam kepada kurir dan pihak lapangan, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga mengendalikan jaringan dari dalam tahanan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia narkotika,” tutup Rispandi.
(Marwan)





