Polres Jeneponto Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto TA. 2022 Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto

oleh -20 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.Com –  Penyidik Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus korupsi.

kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar 1.5 Miliar lebih. Kedua tersangka yakni Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda kabupaten Jeneponto inisial “AR” dan Bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Jeneponto inisial “MIS

Pelimpahan tersangka “AR” dan “MIS” bersama barang bukti, dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh. Basil, S.Tr.K. bersama penyidik pembantu pada hari Selasa (11/06/2024) sore, sekitar pukul 15.35 wita.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ungkapnya.”

Mansur Lau.