Wakatobi, Chaneltimur.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menaikan kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud ke tahap Penyidikan pada Tanggal 19 September lalu.
Meski begitu, hingga saat ini terlapor Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengungkapkan, perkara ini masih dalam proses penyidikan, belum adanya penetapan Tersangka di karanekan ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pihaknya
“Perkara sampai saat ini masih proses sidik karna masih ada Beberapa hal yang harus di lengkapi” Ungkapnya Pada chaneltimur.com
Selasa(10/10/2023)
Dikatakan Dodi, Perkara tersebut di limpahkan oleh Polres Wakatobi ke Polda Sultra pada tanggal 8 September dan sejauh ini sudah 4 orang saksi yang diperiksa
“Pasal yang di sangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan” terangnya
Diwartakan Sebelumnya Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menaikan status kasus Penganiayaan dengan Terlapor Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Ilmiati Daud di Laporkan oleh Driver atau Supir Bupati Wakatobi Haliana, La Ode Tono ke Polres Wakatobi pada Senin, 15 Mei 2023
Laporan polisi itu tertuang dalam surat No: LP/B/30/V/2023/SKPT/POLRES WAKATOBI/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 17 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 KUHP pasal 351.
(Sumardin)