TAATI EDARAN BUPATI, PENGAMBILAN BBM DI SPBU BONE BONE KINI LEBIH TERTIB

oleh -25 membaca
oleh

LUWU UTARA, Chaneltimur.com Guna menjaga kelancaran distribusi dan pemerataan pelayanan BBM kepada masyarakat, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penjualan BBM di seluruh SPBU se-Kabupaten Luwu Utara.

Surat Edaran Nomor *500.2.1/694/DP2KUKM/VII/2026* yang terbit pada 13 Juli 2026 di Masamba ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017.

Dalam edaran tersebut, Bupati menghimbau seluruh pengelola SPBU untuk menerapkan 4 poin penting:

1. *Wajib QR Code* : Hanya melayani pengisian kendaraan yang menggunakan QR Code sesuai dengan nomor plat kendaraan.
2. *Tolak Pengisian Berulang & Tangki Modifikasi* : Tidak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan roda 2 maupun roda 4, dan tidak mengisi kendaraan dengan tangki modifikasi.
3. *Prioritaskan Kendaraan Publik* : Mengutamakan pengisian untuk kendaraan pelayanan umum, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan sampah, angkutan LPG 3 Kg subsidi, kendaraan PLN, dan Bus sekolah.
4. *Larangan Pakai Jerigen* : Tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen atau wadah sejenis tanpa Surat Rekomendasi dari instansi berwenang.

Bukti di lapangan, situasi di SPBU 74.91975 Bone-Bone pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 09.23 WITA terpantau aman dan tertib. Masyarakat sudah mulai disiplin mengikuti aturan.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Luwu Utara, Kapolres Luwu Utara, Dandim 1403 Palopo, dan Kejari Luwu Utara.

Reporter: (Masding amor,S.H)