Oknum Caleg DPRD Luwu Utara Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

oleh -14 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com – Oknum Calon Legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, inisial MS melapor ke Polres Luwu Utara, Senin (1/1/2023).

MS melapor ke Polres Luwu Utara terkait kasus pencemaran nama baik lantaran dirinya di tuding berselingkuh dengan istri orang.

Tetapi saat dihubungi pihak Polres Luwu Utara untuk mendatangkan saksinya, MS malah meminta ke pihak Polres untuk cabut laporannya.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Joddi saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jumat (5/1/2023).

“Betul MS masukkan laporan pada hari Senin tepatnya tanggal 1 Januari 2023 terkait pencemaran nama baik,” ucapnya.

Lebih lanjut  Akp Joddi menjelaskan, bahwa saat pihaknya menelepon  pelapor untuk mendatangkan saksi, namun pelapor malah minta laporannya di cabut.

“Anggota saya menghubungi MS agar mendatangkan saksinya untuk dilakukan lidik, tetapi pelapor minta laporannya di cabut pada hari rabu 3 Januari 2023, jadi kasus ini belum kami tangani laporan sudah dicabut sama pihak pelapor,” terangnya.

Akp Joddi melanjutkan, bahwa MS mencabut laporannya dengan alasan ingin fokus dengan Pemilu 2024.

“Alasannya pelapor ingin fokus Pemilu 2024,” tutur Kasat Reskrim.

Sementara itu, MS yang merupakan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Luwu dari Partai PDIP saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, Kamis 4 Januari 2024 terkait laporannya, ia mengatakan ia sudah melapor.

“Ia saya sudah melapor, kita liat saja hasilnya,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga oknum caleg DPRD Luwu Utara diisukan selingkuh dengan istri orang.

Lap. (Mw)