Luwu Utara,Chaneltimur.Com – Sudah semestinya sebagai pejabat publik memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, tak terkecuali dengan menjalin hubungan baik terhadap insan pers.
Adanya dugaan ini dari sebuah informasi terkait sikap arogansi pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Desa Karondang, Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara, Diketahui dirinya mengamuk hingga mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis dalam mencari, memperoleh, mengolah hingga menerbitkan suatu pemberitaan yang sesuai kode etik dan fakta dilapangan.
Kepala Desa Karondang yang melakukan dugaan arogansi terhadap pekerja pers ini disebut telah melanggar UU pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Awal kejadian tersebut terjadi pada saat dua orang awak media yang ingin bersilaturahmi dengan sekaligus melakukan kontrol sosial sesuai tugas dan fungsinya, justru malah mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari kepala desa tersebut.
Kejadian itu terjadi sa’at dua Jurnalis tersebut, menemui kades di kediaman’nya dengan tujuan mengkonfirmasi program replanting tahun anggaran 2020.
Kata kedua awak media itu, “Awalnya kades karondang tersebut menerima kami dengan baik dan bercerita, baru-baru ini dia mendapat musiba, anaknya belum lama ini habis kecelaka’an”.
Kemudian kades tersebut mengatakan kepada kami, ada yang bisa saya bantu, kami jawab sebernarnya ada yang kami mau konfirmasi tapi mungkin tidak tepat sekarang ini, karena situasi dan keada’an Pak’De yang baru-baru ini dapat musibah.
Lalu kepala desa karondang, mengatakan tidak apa – apa sembari tersenyum dan saya jawab belum tepatlah pak De, kembali pak Desa katakan tidak apa – apa silahkan saja, akhirnya saya bilang kami mau konfirmasi masalah program replanting tahun anggaran 2020″.
“Sa’at kami bilang mau konfirmasi program peremaja’an sawit rakyat (PSR) atau replanting, tiba-tiba kades tersebut marah dan memukul meja dan menunjuk-nunjuk kami sambil berkata dan mengusir kami, kalau itu kedatangan kalian pergi dari sini, bahkan ada ancaman, kalau kalian tidak pergi saya pukul”.
Karena kami di usir keluar dari rumahnya serta mengancam kami, akhir’nya kami pulang dan tidak tau apa salah kami kok di usir dan di ancam mau di pukul, tutup keterangan YS(48 ) dan SJ ( 37 ).
Terpisah, Andi Almawan ketua Forum Komunikasi LSM – PERS Luwu Utara, Sangat menya’yangkan dan mengutuk sikap kepala desa tersebut yang mengusir dan mengancam dua oknum jurnalis itu, yang lagi melaksakan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Dalam Undang-undang Pers, pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah”.
Inisial SR dan YS dirinya mengaku kejadian yang dialaminya terjadi pada Rabu,13/9/2022. Dan di ketahui kades karondang adalah ketua kelompok Rimba Sawit yang juga mendapatkan bantuan replenting tahun anggaran 2020
* Rijal *