Kejari Wakatobi Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana Umum

oleh -301 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Wakatobi –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Memusnahkan Sejumlah Barang Bukti hasil sitaan dari 19 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Belakang Halaman Kantornya, Senin (26/03/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut di Pimpin Langsung Oleh Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga, disaksikan sejumlah awak media.

Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga mengatakan, dari 19 barang bukti yang di musnahkan meliputi 1 Kasus Tindak Pidana Narkotika, 3 Kekerasan Seksual, 1 Pembunuhan, 7 Penganiayaan,
1 Pengrusakan, dan 6 tindak pidana Undang-Undang Darurat

“Dari kasus Narkotika terdapat barang bukti jenis Sabu dengan berat 0.96 gram” Ungkapnya

Pantauan chaneltimur.com dari keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda, untuk Narkotika jenis Sabu dilarut menggunakan sabun Pencuci piring kemudian Di Buang Ke selokan

Kemudian Senjata tajam dari tindak pidana Undang-Undang Darurat di potong dengan Gerinda dan beberapa pakaian dari tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

Dody Menjelaskan pemusnahan barang bukti adalah salah satu tugas jaksa menindaklanjuti putusan Pengadilan,selain itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ditempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Syahrianto Subuki berharap dengan Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Pihaknya dapat mengurangi Tingkat kejahatan yang ada di Kabupaten Wakatobi.

“dengan pemusnahan ini dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang ada di kabupaten Wakatobi, semoga dengan adanya kegiatan ini sedikit mengurangi beban kerja kita” harapnya

Laporan : Mardin