Jaksa Tuntut Mantan Kadis PUPR Wakatobi 4 tahun Penjara, dan Kontraktor 5 Tahun Penjara

oleh -814 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Tim Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Inisial K Pidana Penjara selama 4(Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp,200 juta.

Sementara kontraktor inisial M dituntut pidana penjara selama 5(Lima) tahun dan Pidana Tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 101.061.147,27

Jaksa menilai, terdakwa K dan M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi secara bersama-sama dalam kegiatan pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas (DAK) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Wakatobi.

sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

“menjatuhkan pidana terhadap K berupa Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan” ujar Jaksa Ketika Membacakan Surat Tuntutan Perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Kamis(14/03/2024)

“dan terhadap Terdakwa M menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dan Pidana Tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp. 101.061.147,27” lanjutnya

Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga, melalui Kasi Pidsus Kejari Wakatobi Hamrullah mengatakan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan

“terhadap Terdakwa M apabila dalam 1 bulan terhitung sejak perkara Aquo Inkracht atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka Jaksa akan melelang harta benda Terdakwa dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan untuk kedua Terdakwa jika tidak membayar denda maka akan menjalani pidana kurungan selama 4 bulan” Terangnya.

Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 15 orang saksi, 2 orang Ahli dan telah diajukan alat bukti berupa surat dan diperoleh alat bukti petunjuk dan terdakwa K dan M telah diperiksa sesuai dengan ketentuan pasal 184 s.d pasal 189 KUHAP oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wakatobi.

Diketahui sebelumnya perkara Aquo berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara akibat perbuatan terdakwa K dan M mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 708.535.868.85,.

(Sumardin)