Luwu Timur, Chaneltimur.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Burau lakukan penertiban terhadap baliho yang langgar Perda no 6 tahun 2016 di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Burau, Kamis (25/01/2024)
Untuk menjaga dan menata wajah Kota agar tetap teratur dan tertata dengan rapi sejumlah baliho ditertibkan di pohon dan tiang listrik serta fasilitas-fasilitas umum oleh personil Satpol PP Kec. Burau
Wan Gun Tomo, SH selaku Koordinator Satpol PP Kec. Burau menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak diperbolehkan menempel baliho atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainnya yang tidak diperuntukkan untuk itu. Lap. MS