Forum Komunikasi LSM-PER’S Luwu Utara Layangkan Surat RDP Ke DPRD Kabupaten Luwu Utara, Untuk Tutup THM di Cakaruddu

oleh -21 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com Dalam surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) yang di layangkan oleh FORUM Komunikasi LSM-PER’S Luwu Utara “Ke DPRD Kabupaten Luwu Utara” Nomor : 032/RDP/FKLP-LUTRA/V/2025, tanggal 2 Juni 2025, berbunyi,
kami dari Forum Komunikasi LSM-PERS  Kabupaten Luwu Utara mendesak DPRD  Kabupaten Luwu Utara, dan Pemerintah Daerah  Kabupaten Luwu Utara,  serta Kapolsek Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, agar segera menutup tuntas secara permanen semua THM yang ada di Cakaruddu, desa minangatallu dan desa tulung indah, kecamatan sukamaju, kabupaten luwu utara, baik itu Kafe maupun Room bernyanyi yang berkedok rumah makan.

Pasalnya” cakaruddu selain tempat mabuk-mabukan, cakaruddu juga di duga kuat tempat praktek prostitusi Dengan demikian Cakaruddu sangat potensi menjadi sarang penyebaran Penyakit HIV AIDS, dan Cakaruddu juga sangat berpeluang besar menjadi sarang narkoba  yang dapat merusak dan membunuh masyarakat Kabupaten  luwu utara.

Tuntutan Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara untuk menutup semua THM di cakaruddu desa minangatallu dan desa tulung indah, kecamatan sukamaju, kabupaten Luwu Utara mendapatkan apresiasi oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi di ruang rapat gabungan komisi DPRD kabupaten Luwu Utara, Rabu,04/06/25.

H. Mahfud Yunus,MM. anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Fraksi Partai Nasdem memberi apresiasi kepada Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara sebagai pembawa aspirasi.”Secara pribadi maupun lembaga, saya sangat mengapresiasi dan mendukung Forom Komunikasi LSM-PER’S Luwu Utara, selaku pembawa Aspirasi yang menyuarakan penutupan THM di Luwu utara” ungkap politisi senior itu, dari Fraksi Partai Nasdem,” H. Mahfud Yunus.MM

RDP berlangsung kurang lebih empat jam dan hasil RDP selama kurang lebih empat jam, ada enam poin kesimpulan yang di sepakati, salah satu poin’nya adalah:
Menutup operasional THM, yang tidak memiliki Izin resmi penjualan miras yang bertentangan dengan Perundang undangan (PERDA), Mencabut izin rumah makan yang terbukti melakukan praktek prostitusi dan menyediakan minuman yang ber’alkohol , Membentuk Tim Khusus untuk penertiban izin, yang di fasilitasi pemda Luwu utara, dalam hal ini adalah Satpol PP, Kadis DPMPTSP, dan Kadis Dispenda.
*Marwan*