Luwu Utara, Chaneltimur.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi LSM – Pers Kabupaten Luwu Utara terkait dengan Kafe miras atau THM serta dugaan praktek prostitusi yang berkedok rumah makan di Desa minanga tallu dan desa Tulung indah Kecamatan suka maju Kabupaten Luwu Utara. Rabu,04/06/25.
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Luwu Utara ini, di pimpin langsung oleh pimpinan sementara, Karemuddin S.Pd, dan Sudirman salomba SH, selaku wakil ketua dan Andi Sukma selaku ketua komisi, yang di hadiri seluruh anggota DPRD lintas komisi dan membahas tentang permasalahan dan dampak THM di Kabupaten Luwu Utara.
Ketua Forum LSM dan Pers Andi Almarwan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terkait dengan keberadaan THM di daerah tersebut, yang didampingi oleh Bayu Segara selaku Sekertaris Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara.
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) menunjukkan bahwa DPRD dan Forum Komunikasi LSM – Pers Luwu Utara sepakat untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap THM yang melanggar aturan. Dari hasil RDP ada lima kesimpulan yang di sepakati oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara.
1. tidak boleh atau tidak di izinkan pemilik usaha rumah minum/kafe yang memiliki izin melakukan aktivitas hiburan malam di luar izin yang di berikan pemerintah daerah luwu utara
2. Menutup operasional THM, yang tidak memiliki Izin resmi dan bertentangan dengan Perundang undangan (PERDA)
3. Menindak tegas praktek prostitusi yang berkedok rumah makan
4. Mencabut izin rumah makan yang terbukti melakukan praktek prostitusi dan menyediakan minuman ber’alkohol
5.Membentuk Tim Khusus untuk penertiban izin, yang di fasilitasi pemda Luwu utara, dalam hal ini adalah Satpol PP, Kadis DPMPTSP, dan Kadis Dispenda.
DPRD Luwu Utara menegaskan akan melakukan tindak lanjut terhadap hasil RDP ini dengan mengadakan rapat-rapat lanjutan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dan organisasi Forum LSM – Pers Luwu Utara juga akan terus memantau dan mengawal proses penertiban THM tersebut.
DPRD Luwu Utara dan Forum LSM – Pers Luwu Utara berharap bahwa penertiban THM dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Luwu Utara.
Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten luwu utara dan Forum LSM-Pers luwu utara di hadiri sejumlah OPD Kabupaten luwu utara yakni, Kadis DPMPTSP, Kadis Dispenda, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kadis Perdagangan, Camat Suka Maju, Kades Minanga Talku dan Kades Tulung Indah.
*Mwn/Rijal*