Luwu Timur, Chaneltimur.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur, melalui Bidang Kearsipan, melaksanakan pengawasan kearsipan internal di Kantor Kecamatan Tomoni Timur, Selasa (26/8/2025).
Tim pengawasan yang hadir terdiri dari Tenri H, S.Pd.I., Ketut Ari Handayani, S.E., Masita, A.Md., dan Yuliana. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Camat Tomoni Timur Yulius, Sekretaris Camat Delta, Kasubag Umum dan Keuangan Rahel Mongan, serta Arsiparis Kantor Camat Tomoni Timur, Farida.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Menurut aturan tersebut, pengawasan kearsipan adalah proses menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan pengelolaan arsip.
Camat Tomoni Timur Yulius menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim pengawasan. Ia mengungkapkan, sejak adanya pembinaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan beberapa waktu lalu, pengelolaan arsip di kantor kecamatan telah mengalami perbaikan.
“Penataan arsip sekarang lebih baik dibanding sebelumnya karena sudah ditangani oleh arsiparis. Kami berharap hasil pengawasan ini memberikan penilaian yang positif,” kata Camat. (Red)