Diduga Berpihak, Lima Komisioner KPU dan Dua Komisioner Bawaslu Wakatobi Di Lapor Ke DKPP

oleh -1,410 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com –  Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Wakatobi di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu(DKPP).

Laporan tersebut di layangkan oleh Masyarakat setempat Jayadin La Ode, terkait Dugaan Keberpihakan kepada Calon tertentu atau Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum 2024.

Jayadin Mengungkapkan, bahwa bukan rahasia umum lagi mengenai fakta adanya selisih dan/atau penambahan perolehan suara calon DPR Partai Nasdem Dapil Sultra Nomor Urut 1 atas nama Ali Mazi dan Nomor Urut 2 atas Nama Tina Nur Alam yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Wakatobi pada pemilu 2024.

“Adanya selisih dan atau penambahan perolehan suara tersebut sangat lah signifikan mengakibatkan perolehan kursi DPR Dapil Sultra di internal Partai Nasdem berubah yang mana semestinya perolehan kursi dapat diperoleh Calon DPR Partai Nasdem Dapil Sultra atas nama Ali Mazi, akan tetapi karena penambahan perolehan suara dimaksud sehingga perolehan kursi di raih oleh Calon DPR Partai Nasdem Nomor Urut 2 atas nama Tina Nur Alam” Ungkapnya dalam rilis yang di terima chaneltimur.com pada Jum’at (19/07/2024)

Dikatakannya, Hal itu jelas telah sangat mencoreng atau merusak kredibilitas dan integritas proses dan hasil pemilu di Kabupaten Wakatobi, sehingga ia dibantu Oleh Para Saksi-Saksi fakta telah melaporkan hal tersebut ke DKPP.

“mengenai adanya kecurangan atau keperpihakan penyelenggara pemilu di Kabupaten Wakatobi tersebut maka saya sebagai masyarakat dibantu kawan-kawan saksi fakta telah menyikapi hal tersebut menggunakan sarana konstitusional yakni dengan telah mengadukan adanya dugaan keperpihakan penyelenggara pemilu di Kabupaten Wakatobi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana pengaduan melalui surel tertanggal 19 Juli 2024” bebernya

Jayadin menegaskan, Dalam aduan dimaksud para teradu berjumlah 7 orang, antara lain Teradu 1 adalah anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu II Anggota KPU Kab. Wakatobi, Teradu III Anggota KPU Kab. Wakatobi, Teradu IV Anggota KPU Kab. Wakatobi, Teradu V Ketua KPU Kab. Wakatobi, serta Teradu VI Ketua Bawaslu Kab. Wakatobi, dan terakhir Teradu VII Anggota Bawaslu Kab. Wakatobi.

“Bahwa, mengenai fakta perbuatan telah saya uraikan dalam pengaduan disertai dengan identitas saksi – saksi fakta yang ada dan pada pokoknya para teradu diduga telah tidak netral atau berpihak pada calon tertentu dan/atau tidak cermat termasuk dan tidak terbatas tidak akuntabel sebagai penyelenggara pemilu, sehingga diduga melanggar pasal yakni : terhadap teradu I, II,II,IV dan V diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 6 angka (2), Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 7 angka (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk dan tidak terbatas melanggar pasal 16 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum” tegasnya

“tehadap teradu VI dan VII diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 6 ayat angka (2) , Pasal 8 huruf a, dan/atau Pasal 7 angka (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”tutupnya

(SD)