Luwu Utara, Chaneltimur.com – Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di 15 kecamatan yang tersebar dalam enam daerah pemilihan (DAPIL) di Kabupaten Luwu Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain, menyampaikan bahwa reses menjadi salah satu agenda penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses merupakan agenda penting anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dan ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan reses akan difokuskan pada rapat koordinasi dengan pihak terkait serta peninjauan lapangan untuk mengetahui secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung di kantor camat masing-masing wilayah.
Berikut Jadwal Reses DPRD Luwu Utara 12-17 Oktober 2026:
1. Daerah Pemilihan (DAPIL) I
Kecamatan Mappedeceng: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Mappedeceng.
Kecamatan Masamba: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA di Kantor Camat Masamba.
Kecamatan Rampi: Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Rampi.
2. Daerah Pemilihan (DAPIL) II
Kecamatan Sukamaju: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Sukamaju.
Kecamatan Sukamaju Selatan: Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Sukamaju Selatan.
3. Daerah Pemilihan (DAPIL) III
Kecamatan Tana Lili: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Tana Lili.
Kecamatan Bone-Bone: Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Bone-Bone.
4. Daerah Pemilihan (DAPIL) IV
Kecamatan Malangke: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Malangke.
Kecamatan Malangke Barat: Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Malangke Barat.
5. Daerah Pemilihan (DAPIL) V
Kecamatan Sabbang: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Sabbang.
Kecamatan Sabbang Selatan: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA di Kantor Camat Sabbang Selatan.
Kecamatan Rongkong: Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.30 WITA di Kantor Camat Rongkong.
Kecamatan Seko: Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Seko.
6. Daerah Pemilihan (DAPIL) VI
Kecamatan Baebunta: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA di Kantor Camat Baebunta.
Kecamatan Baebunta Selatan: Senin, 12 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA di Kantor Camat Baebunta Selatan.
Husain berharap, melalui agenda reses tersebut anggota DPRD Luwu Utara diharapkan dapat mendengarkan langsung aspirasi, usulan, serta keluhan masyarakat di setiap wilayah.
“Aspirasi yang dihimpun nantinya menjadi bahan bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi representasi dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme pembahasan di DPRD,” terangnya.





