Bupati Budiman Jawab PU Fraksi DPRD Terkait Ranperda Tahap III 2023

oleh -8 membaca
oleh
LUTIM, Chaneltimur.com Bupati Luwu Timur, H. Budiman memberikan jawabannya Terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi DPRD lutim terkait Ranperda tahap III tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Jawaban disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin yang diikuti sejumlah Anggota DPRD Luwu Timur, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur, Selasa (19/12/23).
Menurut Bupati, Pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD secara garis besar telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif yang menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Terdapat 6 Fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicaranya masing-masing. Berikut jawaban Bupati Luwu Timur H. Budiman.
Pertama terhadap pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan juru bicaranya Masrul Suara meminta kepada Pemerintah Daerah untuk nantinya melakukan penyuluhan pencegahan dan pemberantasan serta penyalahgunaan narkotika, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan penyuluhan sejak Tahun 2021 dan Tahun 2022, dan telah melakukan sosialisasi terkait bahaya Narkoba dengan melibatkan pihak Badan Narkotika Nasional, Kepolisian dan Kejaksaan dengan sasaran Masyarakat dan Pelajar SMP serta pelajar SMA.
Kedua, terhadap pandangan umum Fraksi Golongan Karya (Golkar), yang disampaikan juru bicaranya Sunawar Arisal, Bupati menyampaikan telah menyetujui Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dilanjutkan.
Demikian juga Bupati menyampaikan hal yang sama terhadap Pandangan Umum Partai Gerindra yang disampaikan juru bicaranya I Wayan Suparta.
Selanjutnya Keeempat, terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan juru bicaranya Efraem , Bupati mengapresiasi pemandangan umum fraksi PDI-Perjuangan yang telah menyetujui dan menerima Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kelima, terhadap pandangan umum Fraksi Hanura, yang disampaikan juru bicaranya Rully Heryawan , Bupati menyampaikan bahwa untuk melakukan kampanye anti  penyalahgunaan narkoba, dimana pada Tahun 2024 Pemerintah Daerah akan melakukan Sosialisasi tentang bahaya  Narkoba dengan melibatkan Tim Penggerak PKK dan Forum Anak Sehat Kabupaten  Luwu Timur serta unsur terkait.
Kemudian Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah selama ini melalui Badan Kesbangpol dan Diskominfo-SP secara intens melakukan himbauan terkait  bahaya Narkotika melalui pemasangan Baliho himbauan Tagline Narkoba di setiap Kecamatan, dan penyebaran informasi yang sama lewat media sosial.
Terakhir, terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Samuel Kandati. Terkait Tes Urine, Bupati menyampaikan Pemerintah Daerah telah menganggarkan pada Tahun 2024, dengan sasaran tes urine adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Terkait dengan kerjasama, Pemerintah Daerah telah bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan BNN dalam mensosialisasikan terkait bahaya Narkoba.
“Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat berkenan dan bilamana masih terdapat hal-hal yang secara teknis dan terperinci akan dijelaskan lebih lanjut pada sesi pembahasan selanjutnya,” ucap Bupati.
Sebelumnya pada rapat paripurna tersebut Bupati juga menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Modal Daerah Kepada PT. Lutim Gemilang (Perseroda) dan Ranperda Tahap II Thn.2023 serta menandatangani Persetujuan Bersama Penetapan Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Luwu Timur 2024. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)