LUTIM, Chaneltimur.com – Bupati Luwu Timur, H. Budiman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Novotel Makassar, Senin (27/05/2024).
Di era otonomi daerah saat ini, maka setiap daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sejalan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah diharapkan untuk dapat menggali sumber-sumber pendapatan daerah selain pendapatan dari dana transfer baik pusat maupun provinsi guna memenuhi kebutuhan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang khusus bersumber dari (PAD).
Dalam penyelengaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus benar-benar menggali semaksimal mungkin potensi-potensi pendapatan di daerahnya.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepenuhnya tergantung sejauh mana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
mengalami kesulitan dan kendala dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat bermanfaat pada saat saudara melaksanakan tugas di lapangan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah di ikuti 83 orang peserta. (ay/prokopim/ikp-humas/ kominfo-sp)