Muna Barat, Chaneltimur.com –Penyelenggaraan Wisuda untuk jenjang sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, yang kini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, apa boleh dilaksanakan atau tidak.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DisKominfo-SP) Kabupaten Muna Barat, Al Rahman, S. Pd., M. Si. menyatakan kegiatan acara wisuda pada jenjang PAUD, SMP, agar tidak dijadikan kegiatan yang bersifat wajib, dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
“Sebelum wisuda dilaksanakan dihimbau, pihak sekolah dan orang tua/wali murid, serta komite sekolah, melakukan musyawarah untuk dengar pendapat bersama, jangan berdasarkan keputusan sepihak. Yang terpenting bahwa kegiatan wisuda tingkat sekolah PAUD, SD, SMP bukan wajib dan tidak membebani orang tua/wali murid. Wisuda pada satuan PAUD, SD, SMP, harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.”Ungkap Al Rahman.
Wisuda untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) Nomor 14 tahun 2023, bahwa wisudah bukan kegiatan wajib, dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Muna Barat, Ahmad Ramadhan, S. Pd., M. Pd, menegaskan kalau sekolah jenjang TK, SD, SMP, khususnya sekolah yang ada di Kabupaten Muna Barat, untuk mengadakan acara wisuda harus musyawarah dengan komite sekolah dan orang tua atau wali murid, untuk menentukan bentuk pelaksanaan nya.
“Sekolah boleh saja menggelar acara kelulusan yang menjadi momen perpisahan Guru guru dan para murid, tapi tidak diperbolehkan meminta atau memungut yuran kepada orang tua/wali murid untuk kebutuhan acara wisuda.”singkat Ramadhan.
Kabid PAUD, La Duho, S. Pd, juga katakan, untuk tingkat PAUD, pihak sekolah bisa saja menggelar kegiatan Wisuda kalau orang tua/wali murid, setuju dan tidak merasa terbebani finansial.
“Pihak sekolah harus bijak, untuk mengadakan acara wisuda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua/wali para pendidik.” Jelas La Duho.
Pihak Dinas Pendidikan Muna Barat pun, tegaskan bahwa kegiatan wisuda di tingkat PAUD bukan hal yang diwajibkan, tetapi kalau dilakukan atas dasar keinginan pribadi dari orang tua murid yang sudah melalui musyawarah dengan pihak sekolah setempat, itu boleh-boleh saja.
“Selama orang tua murid tidak merasa terbebani, kegiatan wisuda boleh dilaksanakan. Mungkin orang tua pendidik, tunggu momen yang bermakna ini juga, untuk berfoto dengan anak-anak mereka pada saat acara wisuda, sebagai kenang-kenangan dalam keluarga.” Tutup La Duho.
Reporter: Laode Abubakar