Luwu Timur, Chaneltimur.com – Dalam rangka mengurangi penggunaan botol minuman berbahan plastik, UPTD SMPN 1 TOMONI mencanangkan DIET PLASTIK DENGAN TUMBLER, yaitu sebagai bentuk upaya membiasakan seluruh warga sekolah untuk selalu membawa tumbler sendiri setiap hari ke sekolah.
Dengan menggunakan tumbler ini kita dapat membantu mengurangi penggunaan botol-botol plastik sehingga kita dapat mengurangi sampah-sampah plastik yang dapat membahayakan kesehatan.
Oleh karenanya membiasakan membawa tumbler sendiri sebagai pengganti botol plastik adalah salah satu solusinya mengurangi sampah plastik tutur Kepsek UPTD SMPN 1 Tomoni KASLAM, S.Pd. M.Si.
“Banyak manfaat membawa tumbler sendiri lebih hemat dibanding beli minuman dalam botol plastik, lebih hemat dan sehat membawa air minum dari rumah sendiri” imbuhnya.
Kesehatan lebih utama dengan tidak membeli air minum dalam kemasan botol plastik, kita akan terhindar dari air mineral yang palsu yang tidak jelas jaminan kesehatannya.
Kebutuhan mineral tubuh terpenuhi, terhindar dari dehidrasi karena air selalu ada dalam tas kita.
Buktikan bahwa kita adalah generasi cinta lingkungan yang bersih dan sehat dengan membawa tumbler sendiri.
Hal ini merupakan sala satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengajak masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik yang dituangkan dalam surat Edaran Nomor: 050/0114/BUP tentang Gerakan Luwu Timur Membawa Botol Minum Berkali-Kali (Tumbler).
Sampah plastik sudah menjadi masalah global di seluruh dunia, dengan pertambahan populasi, Permasalahan utamanya bukan pada plastiknya, tetapi tingkat kesadaran masyarakat.
Salah satu jenis kemasan plastik yang sering digunakan adalah botol plastik.
“Mari menggunakan kemasan air yang bisa dipakai berkali-kali seperti tumbler yang tidak menghasilkan sampah, jadi lebih bisa mengantisipasi beban lingkungan terhadap sampah yang kita buang sehari-hari,” tutur Kaslam.
Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018.
Peraturan mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).
Dalam Jakstrada diatur tentang upaya pengurangan sampah melalui rencana penerapan penggunaan botol minum berkali pakai (tumbler).
Melalui kebijakan ini diharapkan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur dapat bersinergi mewujudkan Luwu Timur Inspiring. (R)





