Luwu Utara, Chaneltimur.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025- 2030 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025- 2045 Kabupaten Luwu Utara di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu 02/08/2023.
Dalam sambutannya, Suaib yang didampingi Assiten 2 Bupati Luwu Utara menyampaikan KLHS merupakan dokumen untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah berpihak pada keberlanjutan.
“Belajar dari pengalaman ketika kita di landa banjir bandang tiga tahun lagi bahwa alam yang kita tempati ini harus terus di pelihara karena kerusakannya adalah kerugian bagi kita semua. Untuk itu, dengan KLHS ini kita akan lebih bijak dalam menyusun rencana kegiatan dan pembangunan kita kedepannya,” tegas SM.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Luwu Utara ini juga mengatakan bahwa KLHS adalah analisis yang tersusun secara sistematis yang menjadi panduan Pemda dalam membuat RPJMD dan RPJPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Utara Ahmad Jani dalam laporannya menyampaikan pihaknya berharap setiap perangkat daerah dapat mengambil peran dalam melengkapi kelengkapan KLHS untuk penyusunan RPJMD dan RPJPD. Lap. Asr