Chaneltimur.Com, Jeneponto – Tim pegasus resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh katim resmob Aipda Abd Rasyad melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian. (Curat) Rabu/25/01/2023 sekitar pukul 04.00 wita di Jln Tunru Daeng Ngero Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Identitas Pelaku :
Nama : Lelk. AN
Umur : 39 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln Tunru Daeng Ngero Kelurahan Empoang Kecamatan binamu Kabupaten Jeneponto (Pelaku).
Identitas Korban :
Nama : Murni.M
Umur : 33 tahun
Pekerjaan : IRT
Alamat : Jl Tunru Daeng Ngero Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Menurut kasat reskrim polres jeneponto Akp Nasaruddjn.SH, menyampaikan ke awak media bahwa Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencirian terhadap barang milik pelapor, yang dilakukan oleh pelaku (lidik), dengan cara pelaku merusak jendela kaca rumah pada kamar bagian depan kiri, kemudian masuk rumah selanjutnya pelaku masuk kamar korban melalui kamar mandi kemudian mengambil barang, berupa 8 lembar sarung sutra, 10 lembar sarung biasa berbagai merk, 1 buah laptop merk toshiba warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya pada SPKT Polres Jeneponto untuk di proses sesuai yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang di pimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian yang sudah kerap meresahkan wilayah Jl Tunru Daeng Ngero Kelurahan Empoang Kecamatan binamu Kabupaten Jeneponto.
Selanjutnya tim mengumpulkan baket/informasi tentang terduga pelaku pencurian dan berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim menuju kelokasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk. AN tanpa ada perlawanan yang sementara sedang berada di rumah keluarganya, selanjutnya terduga pelaku di bawa ke posko resmob Polres Jeneponto untuk di Introgasi.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. AN telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi yang telah dilaporkan sebelumnya secara bertahap sebanyak 4 kali.
Barang Bukti yang diamankan :
– 1 (Satu) Buah Laptop Merek Tosibha Warna Hitam dan Kabel Casnya.
– 1 (Satu) Buah Hp merek Oppo.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. tutupnya ” ( Mansur Lau )