Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan

oleh -3 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.Com – Tim Resmob Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Seorang terduga pelaku berinisial B (49) diamankan pada Jumat 7/8/2026 sekitar pukul 05.30 Wita di Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan yang diterima pada tanggal 30 Mei 2026.

“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” Ungkap AKP Nurman

Korban atas nama Muhammad Ja’far, S, warga Maricayya, mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000. Kejadian berawal ketika korban mengisi daya handphone miliknya di dalam mobil yang diparkir di depan rumah. Setelah mengisi daya, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan shalat dan membersihkan diri. Ketika kembali ke mobil, korban mendapati handphone-nya sudah tidak ada. Pelaku mengambil handphone tersebut dengan cara membuka pintu mobil korban yang saat itu tidak terkunci.

Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa handphone hasil curian berada di Bisangka, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.

Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Lel. R beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna Hitam. Dari hasil interogasi, Lel. R mengaku memperoleh handphone tersebut dari Lel. B.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan Lel. B dan menemukannya di rumahnya di Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.

“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut, ” Tutup Kasat Reskri

Mansur Lau