Luwu Utara,Chaneltimur.com – Sikap argonasi yang di perlihatkan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk dapat memberi pelayanan yang baik dan ramah kepada siapa saja yang memerlukan informasi terkait tugas dan fungsi yang diembannnya. Namun makna selaku Pelayan telah diabaikan oleh sala seorang oknum kepala Seksi Bagian Penanganan Sengketa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Luwu Utara, Minggu (26/12/2021).
Dimana pada kamis (16/12)
yang lalu saat ditemui oleh teman dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kabupaten Luwu Utara diruang kerjanya dengan tujuan untuk konfirmasi perkembangan penanganan sengketa lahan, namun oknum tersebut bungkam memberi keterangan dengan alasan harus punya surat tugas jika ingin memperoleh informasi dari kami.
Menurut keterangan oleh oknum tersebut, kalau ada yang ingin mengetahui tentang perkembangan sengketa lahan baik itu individu masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk wartawan harus menujuhkan surat tugas terlebih dahulu dan aturan dengan nada agak sedikit sinis dan arogan.
” kalau ada yang ingin mengetahui tentang perkembangan sengketa lahan baik itu individu masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk wartawan harus menunjukkan surat tugas terlebih dahulu dan aturan kami berlakukan kepada siapa pun,” Ucap nya dengan nada arogan.
Maksud dan tujuan teman dari lembaga aliansi (LAI) yang berjumlah dua orang sala satunya Tandi adalah ketua (LAI) di kabupaten .luwu utara bersama Anggotanya Hendra untuk menanyakan terkait kasus dugaan sengketa lahan namun sangat di sayangkan respon dari kepala seksi sengketa lahan aspa saat di ruangan nya .
Terpisah, Ketua kelembag Alinasi Indonesia Kabupaten Luwu Utara Tandi, menyebut oknum kepala Seksi Bidang Sengketa lahan Badan Pertanhan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara tidak relevan dan diduga gagal paham memahami Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik semua sudah dijelaskan, dalam pasal 3 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik maka keterlibatan masyarakat sangat penting dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan” Jelasnya.
Kepala BPN kab.luwu utara taufik sangat menyangkan sikap arogansi sala satu pegawai kami yang tidak menghargai teman-teman dari lembaga dimana seringnya saya mengingatkan mereka harus selalu melayani siapa pun yang datang ke kantor.
” saya sudah dengar terkait pegawai saya Aspa kepala seksi bagian sengketa lahan bersikap demikian ke teman lembaga, harusnya kita sebagai kantor pelayanan harus bisa menjaga sikap yang baik dan harmonis apa lagi kalau sama teman-teman lembaga yang ada di kab.luwu utara ” ungkapnya
Padahal saya sering mengatakan di setiap pertemuan agar selalu melayani masyrakat dengan baik dan bijak ,apa lagi sama teman lembaga, kita tau bahwa teman lembaga LSM dan media itu adalah mitra kerja dari pemerintah yang perlu kita hargai juga, paparnya
Terkait informasi/masalah yang berhubungan dengan masyrakat jangan di sembunyikan bila ada yang ingin menanyakan nya, insyah allah kalau saya dari jenguk orang tua saya akan telpon mereka untuk kembali datang ke kantor, utupnya . (Tim)