Surat Pernyataan Larangan Jual Miras Tidak di Indahkan, Kafe Di Cakaruddu Ramai Jual Miras

oleh -3 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com Di beritakan sebelumnya, bawa “Tim terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara” melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) di Desa Minanga tallu dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (3/7/2025).

Tim terpadu tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, Babinkantibmas polsek Sukamaju, serta Forum Komunikasi LSM & Pers Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sulpiadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pemilik usaha.

“Pemilik usaha telah membuat surat pernyataan” jika nantinya masih ada warung atau tempat hiburan malam yang memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, atau melakukan praktek protitusi” Satpol PP akan melakukan penutupan secara permanen,” tegas Sulpiadi.

Bunyi surat pernyataan tersebut:
Dengan ini menyatakan sebagai berikut.
1.Bahwa saya berjanji, tidak akan melakukan kegiatan usaha pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sebelum memiliki surat ijin usaha (SIUP / MB).
2.Bahwa saya berjanji akan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan  peruntukan ijin usaha  yang saya miliki.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya, dan apabila saya melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun faktanya pemilik kafe di Cakaruddu, Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut,  Mereka tetap saja menjual miras tanpa izin di malam hari.

Malam minggu tanggal 12 juli 2025 kafe di Cakaruddu, Desa Minangatallu, Kecamatan Sumaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ramai pengunjung untuk karokean sambil minum minuman miras (mabuk -mabukan).

Konon katanya mereka para pemilik kafe di Cakaruddu tersebut “Nakal” tidak meng’indahkan surat pernyataan yang mereka sudah tandatangani karena merasa ada yang membek’up mereka. Lap.Mwn