Sudarton Polisikan PT. Tri Artha Mandiri, Terkait Pembangunan Talud Di Wakatobi

oleh -165 membaca
oleh

Chaneltimur.com,Wakatobi – PT. Tri Arta Mandiri Diadukan Ke Polisi atas dugaan tindak pidana lingkungan, perusahaan tersebut Diduga tidak memiliki izin lingkungan pada pekerjaan Proyek Pembangunan Talud Di Desa Wapia-Pia Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra)

Pengaduan Polisi diserahkan langsung oleh Sudarton ke Kepolisian Resort(Polres) Wakatobi pada Tanggal 16 September 2021 Lalu

Sudarton Mengungkapkan, PT. Tri Artha Mandiri Diduga kuat dalam melakukan pekerjaan proyek pembangunan talud tidak mempunyai izin lingkungan dan menyebabkan kerusakan pantai pada wilayah tersebut

“Kuat dugaan saya PT. Tri Artha Mandiri melanggar UU No 32 Pasal 109 dan Pasal 116 Ayat 1 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Ungkapnya, Jum’at (22/10/2021)

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Wangi-Wangi (Hipmawangi) Kendari ini meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Wakatobi agar bertindak profesional dalam menangani laporannya dan segera melakukan pemeriksaan kepada para pihak-pihak, terkait dugaan tindak pidana lingkungan tersebut

“saya meminta kepada Kepolisian (Polres Wakatobi) yang telah diamanahkan oleh negara untuk menegakkan hukum, agar profesional dalam menangani laporan tersebut” ucapnya

Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman Mengatakan, pihaknya akan mencermati laporan tersebut, karna dalam tindak pidana lingkungan terdapat delik materil dan delik formil

“dicermati dulu, deliknya delik materil yang dilaporkan undang-undangnya itu sudah dirubah, pasalnya itu di rubah” katanya, saat ditemui di Halaman Polres Wakatobi, Jum’at (22/10/2021)

Diketahui PT, Tri Artha Mandiri mengerjakan Proyek Pembangunan Talud Di Desa Wapia-Pia Kabupaten Wakatobi dengan No Kontrak HK.02.01/BW.14.16.02/337 dan nilai kontrak Rp 23.847.596.573,15. dengan waktu pelaksanaan 313 hari kalender yang di mulai sejak 11 februari 2021

(Sumardin)