SPS Desak Polda Sultra Periksa Oknum Ketua Partai terkait Penambangan Ilegal PT. TMS

oleh -394 membaca
oleh

Chaneltimur.Com. Sultra, Kendari – Demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Pemuda (SP) Sulawesi Tenggara (Selasa/06/15/2021), terkait aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT. Tomia Mitra Sejahterah di Pulau Kabaena Kab. Bombana.

“Kejadian ini diawali dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 16 Januari 2017. Dalam kesepakatan RUPSLB tersebut disepakati pengalihan saham PT. TMS dari pemegang saham lama ke yang baru.” Tutur Arjun Saputra dalam orasinya.

“Rentang waktu 2017-2019 pula telah terjadi aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pemegang saham yang baru. Tetapi ternyata pada tahun 2020 perkara ini diadukan sehingga Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus pada perkara perdata No. 225 tahun 2020 bahwa proses peralihan saham dan perubahan komposisi pengurus PT. TMS statusnya tidak sah dan batal demi hukum.” Urainya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB tersebut

“Masalah peralihan saham tersebut juga telah dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh PN Kendari dalam perkara Pidana No. 103 tahun 2021 tentang Pemeriksaan perkara Pemalsuan tanda tangan ML selaku Komisaris dan AS selaku Direktur AS PT. TMS, dan patut diduga kuat ada keterlibatan Oknum Ketua Partai di Sultra pada kasus ini.” Tuturnya

“Berdasarkan rentetan kasus tersebut, maka dari hasil investigasi kdan analisa kami telah dilakukan aktivitas penambangan Ilegal dalam rentang waktu tahun 2017-2019 yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Partai tersebut dan di duga kuat dibekingi oleh Oknum Jenderal yang kabarnya akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.” Tegas Arjun

“Olehnya itu berdasarkan putusan No. 103 tahun 2020 dan perkara No. 225 tahun 2021 PN Kendari, diduga kuat ada aktivitas penambangan tanpa izin lingkungan hidup serta tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada rentang waktu 2017-2019 dan pemegang saham baru sesuai sesuai RUPSLB tanggal 16 Januari 2017 tidak punya dasar hukum maupun izin untuk melakukan segala aktivitas yang mengatas namakan perusahaan tersebut.” lanjutnya

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah tegas dengan segera melakukan investigasi bersama SP Sultra terkait aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh Oknum Ketua Partai tersebut selaku Direktur Utama. Dikarenakan melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar.” Sebut Aktivis Pemerhati Lingkungan ini

“Polda Sultra dan DLHK Sulawesi Tenggara mesti menindak tegas setiap aktivitas penambangan yang tidak memiliki IPPKH sebagaimana melanggar Pasal 78 ayat (6) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan sanksi Pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan Denda Paling Banyak 5 Milyar. ” Kecam Mahasiswa Semester Akhir Fakultas Ilmu Budaya tersebut.

“Persoalan tersebut melanggar UU Minerba Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar. Kami akan terus mengawal persoalan ini bahkan jika persoalan ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran menyambut kehadiran Presiden Jokowi dan Jajaran Menteri di Munas KADIN yang rencana dilaksanakan di Kota Kendari bulan ini. Tutupnya.

(Risman Rantau)