Somasi Ketigapun Akhirnya Berlanjut Dilayangkan kepada Oknum Lurah Bungaya

oleh -58 membaca
oleh

Makassar, Chaneltimur.com – Akhirnya sang pemilik lokasi yang di Persil 6A S111 Blok 10 kohir 232C1. Seluas 275m2 (Dua ratus tujuh puluh lima meter persegi). Tepatnya di Perumahan kompleks pondok lestari, kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate kota Makassar, akhirnya melayangkan surat somasi ketiga (3).Terhadap Oknum Lurah Bungaya atas nama Dirga Pratama Putra Supomo. S.Stp.

Ditemui di warkop ternama di kota Daeng, ahli waris yang bernama Muhammad Noer Dg Liu, bersama kuasa hukumnya berbincang lepas dengan beberapa awak media yang di undang terkait masalah hak tanah yang dirampas oleh oknum lurah Bungaya.

Muhammad Noer Dg Liu, menyampaikan sampai dimanapun akan melakukan upaya jalur hukum terkait permasalahan tanah yang ada di Bontoduri, karena ini sangat jelas pemilik lokasi tanah tersebut adalah  kakek kami, atas nama Liu Bin Japa, kenapa sekarang ini ada yang mengaku ngaku dan bahkan berani beraninya merampas hak kami, tampa alas hak yang dapat mereka tunjukan,

“Salah satunya Oknum Lurah Bungaya atas nama Dirga Pratama Putra Supomo. S.Stp yang sangat dengan berani – beraninya membangun rumah permanen di atas tanah yang bukan haknya.

Somasi pertama dan somasi kedua pun telah kami layangkan, dan bahkan ditemui Oknum Lurah Bungaya di kantor nya oleh awak media tentang kejelasan somasi tersebut, dengan ringkas oknum lurah tersebut mengatakan akan melakukan pelaporan pencemaran nama baik apabila somasi ketiga di layangkan.


Sesuai permintaan Oknum Lurah Bungaya Dirga Pratama Putra Supomo. S.Stp Apabila kuasa hukum Muhammad Noer Dg Liu, melakukan Somasi yang ketiga maka saya akan melaporkan terkait pencemaran nama baik saya, ke pihak yang berwajib.

Maka balasan somasi ketiga pun dilayangkan oleh kuasa Hukumnya Muhammad Noer Dg Liu.

Ini menandakan bahwa dengan sikap profesional sang pengacara, Hadi Soetrisno, S.H dan Partners, memberikan jawaban atas apa yang dikatakan oknum Lurah Bungaya pada waktu Tiem investigasi pers mempertayakan tentang surat somasi yang pertama dan kedua tersebut.

YUSUF R