Wakatobi, Chaneltimur.com – Teguran Munardin Malibu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ke Pada Kontraktor Perusahaan CV. Wakatobi Plan Kontruksi yang mengerjakan Proyek Pembangunan Gedung Insentive Care Unit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi, Tidak di Akui oleh Dilman selaku Direksi Lapangan.
Dilman Mengungkapkan, Direktur RSUD Wakatobi Munardin Malibu selaku PPK, mengeluarkan Surat Teguran Pertama Pada Kontraktor Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.1.650.000.000 tersebut, hanya sepihak tanpa ada konfirmasi denganya selaku direksi
“kita diskusikan dulu seharusnya, apakah benar materialnya itu sesuai spesifikasi atau tidak” Ungkapnya Melalui Via telfon, Senin(15/08/2022)
Menurutnya, ia mengetahui surat teguran PPK yang mana menjelaskan Pekerjaan itu tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) lewat media online, ia mengaku, sebagai direksi belum menerima surat teguran tersebut secara resmi sampai sekarang
“Kalau teguran itu saya tahu dari media” ucapnya
Dilman Menerangkan, didalam kontrak proyek itu ada pekerjaan galian tanah porplat sehingga urugan tanah yang di gali dimasukan kembali ke dalam pondasi
Selain itu Dilman selaku Direksi yang mempunyai fungsi Monitoring, melihat pekerjaan pada proyek tersebut sudah sesuai RAB atau spesifikasi yang mana menggunakan batu 5/7 dan material berupa timbunan yang masuk dilokasi pekerjaan digunakan untuk landasan kendaraan
“yang tidak sesuai RAB itu Versi PPK, kalau menurut saya sebagai tenaga tehnis di lapangan yang fungsinya sebagai monitoring turun di lapangan sana, saya melihat yang pertama ada batu 5/7, sementara timbunan Yang di Maksud itu ada di luar lokasi menjadi landasan naiknya mobil”terangnya
“jadi menurut saya pekerjaan yang di sana itu berdasarkan RAB” tambahnya
Sebelumnya PPK RSUD Wakatobi Munardin Malibu Mengeluarkan Surat Teguran Pertama (ST I) kepada Rusli Direktur CV. Wakatobi Plan Kontruksi bernomor: 01/ST.I/PPK/RSUD/VII/2022, dikarenakan dalam pantauannya perusahaan tersebut bekerja tidak sesuai RAB atau Asal-asalan dan diduga menggunakan material ilegal
atas hal itu PPK memerintahkan agar secepatnya untuk menghentikan material tersebut dan menggantinya dengan material yang sesuai dengan RAB
Setelah ramai di beritakan, proyek itu di laporkan oleh Pemerhati Kontruksi Adianto Ke Polres Wakatobi Pada Selasa(02/08) terkait Dugaan Penggunanaan Material Ilegal dimana Penyedia Sebagai Penadah dan tindakan kecurangan
Adianto Melayangkan Laporan ke Polres Wakatobi, dikarenakan Sebelumnya ia sudah mengingatkan kepada Pelaksana Proyek yang ada Di kabupaten Wakatobi agar tidak menggunakan Material ilegal Pada Proyek Pemerintah Daerah(Pemda) dan Meminta Pemda untuk Mengawasi para Kontraktor agar tidak menggunakan Material ilegal
Sebagai Informasi, dari hasil investigasi yang dihimpun media ini pada pekerjaan Proyek pembangunan Gedung Insentive Care Unit RSUD Wakatobi.
pada hari Minggu(24/07) sebuah mobil Truk Dumping warna hijau Memuat Material berupa Timbunan masuk ke Lokasi Pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Insentive Care Unit RSUD Wakatobi
Diketahui pemilik Mobil Dump Truk tersebut adalah Kepala Desa Longa La Ode Maskur kemudian melalui La Ode Maskur pihak Media ini Konfirmasi Ke Supir Mobil tersebut atas Nama Wadi
Wadi Mengaku sudah 4 ret ia membawakan Material timbunan Ke Pekerjaan Di RSUD Wakatobi dengan harga Rp 600.000/Ret dan menurutnya pihak penyedia menyampaikan kepadanya agar material itu di tambah lagi
Dikatakan Wadi, ia mengambil material timbunan tersebut dari hasil penggalian yang bertempat di Bagian atas Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi
(Sumardin)