Sesuai Perda yang Berlaku, Satpol PP Tertibkan APK Baliho yang Melanggar

oleh -16 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.com – Berdasarkan Peraturan Daerah PERDA nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Luwu Timur menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa jenis baliho di sejumlah tempat yang melanggar aturan, Kamis (25/01/2024).

Satpol PP Luwu Timur Menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye di Lapangan dan berlangsung di beberapa wilayah yaitu Kec. Nuha dan Kec. Towuti.

Pada saat kegiatan tersebut di temukan beberapa APK yang melanggar pemasangannya dan langsung di tertibkan oleh petugas.

Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan serta untuk menjaga kebersihan dan keindahan tata lingkungan dari gangguan visual.

Lap. MS