Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Sukamaju Minta Pengembalian PNBP

oleh -7 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com – 
Suwarno, warga Desa Sukamaju, merasa sangat kecewa karena sertifikat tanah yang telah dibayarkan biayanya pada tahun 2024 belum juga terbit hingga kini. Pihak Pertanahan Luwu Utara menyatakan bahwa berkasnya ada kekurangan sehingga sertifikat tidak bisa diterbitkan. Suwarno meminta agar biaya yang telah dibayarkan, yaitu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dikembalikan karena sudah 5 bulan tidak ada kejelasan tentang kapan biaya tersebut akan dikembalikan.

Kekecewaan Suwarno semakin bertambah karena ia telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Pertanahan Luwu Utara. Namun, hingga kini, sertifikat tanah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanahnya belum juga terbit. Suwarno berharap agar pihak Pertanahan Luwu Utara dapat segera memproses pengembalian PNBP dan memberikan kejelasan tentang status sertifikat tanahnya.

Suwarno juga merasa bahwa keterlambatan ini dapat merugikan dirinya dan keluarganya. Sertifikat tanah yang belum terbit membuat mereka tidak dapat melakukan transaksi jual-beli tanah dengan lancar. Selain itu, ketidakpastian ini juga membuat mereka merasa tidak aman dalam memiliki tanah.

Keterlambatan penerbitan sertifikat tanah ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan efektivitas pelayanan Pertanahan Luwu Utara. Suwarno berharap agar pihak Pertanahan Luwu Utara dapat memperbaiki sistem pelayanan mereka sehingga warga dapat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

Dalam menghadapi situasi ini, Suwarno berharap agar pihak Pertanahan Luwu Utara dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Pengembalian PNBP dan kejelasan tentang status sertifikat tanahnya sangat diharapkan oleh Suwarno. Dengan demikian, warga dapat merasa puas dan percaya terhadap pelayanan Pertanahan Luwu Utara.

L/Mwn