Makassar, Chaneltimur.com – Satresmob Polda Berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yg mengakibatkan korbannya meninggal dunia di rumah sakit Faisal 18 September 2022 pukul 22.00 WITA.
Para terduga pelaku di amankan di dua tempat berbeda, di jl. monumen Emmy Saelan, Kel. Tidung, kec. Rappocini kota Makassar, serta di jl. Perintis kemerdekaan IV, Kel. Tamalanrea jaya, kec. Tamalanrea, kota Makassar, dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti, serta handphone terduga pelaku.
Ke empat terduga pelaku yakni (F) 21 Tahun, (AH) 27 Tahun, (IO) 25 Tahun, (AR) 20 Tahun, dan (JW) 24 Tahun , di gelandang ke posko Satresmob guna di mintai keterangan untuk mengungkap apakah mereka mempunyai kelompok atau tidak, serta akan di serahkan ke Polrestabes Makassar.
Keempat terduga pelaku di jerat pasal 338 KUHP atau 170 ayat (2) dan KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
LP YUSUF R





