Luwu Utara, Chaneltimur.com – Setelah Pemda luwu utara melakukan sidak dan penyegelan kafe miras atau THM pada bulan lalu di Cakaruddu, desa Minangatallu, kecamatan sukamaju, kabupaten luwu utara, satpol-PP Kabupaten Luwu Utara kembali melakukan penggrebekan pada 9/08/2025, pukul 22:00 WITA.
Penggerebekan itu di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Luwu Utara, karena masih ada kafe atau tempat hiburan malam tersebut, aktif dan menjual miras tanpa izin, setelah penyegelan atau penutupan yang dilakukan oleh PEMDA luwu utara beberapa minggu yang lalu.
Kasatpol PP saat di konfirmasi lewat Via WhatsApp 10 Agustus 2025 pukul 21: 35 WITA , penggerebekan itu adalah bentuk tindak tegas yang kita lakukan.
“Setalah penggerebekan kita buatkan BAP’nya sekarang, teman-teman di kantor sudah membuat BAP’nya karena sudah ada barang bukti yang kita sita sabtu 9 agustus 2025 pukul 22.00 WITA. Dan itu adalah tipiring, dan kita akan sidang mereka.
“Kalau mereka bertingkah terus, ya ceritanya lain lagi, dan tetap kita proses karena telah melanggar perda nomor 3 tahun 2013 tentang penjualan miras,”ungkap Kasat Satpol-PP Kabupaten Luwu Utara.
“Kita sudah segel yang telah melanggar, tetapi mereka tetap melakukan aktivitas, adapun yang masih melakukan aktivitas setelah ditutup atau di segel, itu tidak ada lagi ampun, ” tegas Kasat Satpol-PP Ednan Juni Rum
“Dan kami juga sampaikan, bahwa kami akan tetap oprasi, oprasi tertutup supaya tidak bocor, Saya akui di oknum saya ada yang bocor, sudah terbaca semua. Dan sekali lagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar itu akan disegel atau ditutup permanen dan kita proses, “tutup Kasat Satpol-PP Kabupaten Luwu Utara. L/Mwn.