Sanggahan Klarifikasi Sat Reskrim Polres Jeneponto Terkait Kasus Penipuan Yang Mandek dan Penyidik Minta Uang

oleh -21 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com Penanganan Kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS di kabupaten jeneponto yang terjadi pada hari rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 14.00 wita, di Dusun Borong loe, Desa bobtorappo, kec Tarowang, Kab. Jeneponto, terhadap diri  Lel. SULFIKAR DG. SIPATO Bin LOLO GAU DG. TOMPO yang di duga dilakukan oleh Lel. Yang berinisial MYY  dengan cara menjanjikan untuk meluluskan CPNS sehingga meminta uang kepada Lel. SULFIKAR DG. SIPATO Bin LOLO GAU DG. TOMPO sehingga Lel. SULFIKAR DG. SIPATO Bin LOLO GAU DG. TOMPO mengirim uang secara bertahap sampai dengan total keseluruhan sebesar Rp. 84.000.000, Yang di beritakan oleh media mendek  atau lamban penanganannya oleh Ssat Reskrim Polres Jeneponto.

Menurut kasat reskrim polres Jeneponto AKP NURMAN, S. H., M. H, perkara tersebut tetap kami tangani sesuai dengan Sop penyelidikan dan penyidikan. Dan Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam pemberitaan di media on line  tersebut yang menghakimi penyidik Polres jeneponto  meminta uang kepada korban adalah  berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong,” kata Kasatreskrim.

Di jelaskan pula oleh kasat Reskrim Polres jeneponto, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan sampai  Pengiriman Berkas Perkara Pada Tanggal 07 Mei 2024 di Kejaksaan Negeri Jeneponto namun selanjutnya JPU memberikan petunjuk (P-19) ditanggal 14 Mei 2024, dan setelah  penyidik memenuhi petunjuk yang ada dalam surat JPU dan akhirnya sat Reskrim polres Jeneponto
Melakukan Pengiriman Kembali Berkas Perkara Pada Tanggal 05 Desember 2024 di Kejaksaan Negeri Jeneponto selanjutnya JPU namun Jaksa penuntut umum kembali memberikan petunjuk (P-19) ditanggal 19 Desember 2024.
Dan pada bulan November 2025 penyidik kembali Melakukan pengiriman Berkas perkara dan berkas perkara tersebut masih penelitian dari JPU sampai sekarang.

Menurut Kasat Reskrim Polres jeneponto yang pada saat sekarang ini dikomandoi oleh AKP NURMAN, S. H,. M.H menjelaskan bahwa penanganan perkara tetap kami jalankan sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP penyidikan yang berlaku

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penanganan semua perkara yang di tangani kami akan secara profesional menindaklanjuti laporan, sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim menutup dengan menyampaikan “Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut, ”  Jelasnya.

Mansur Lau