Revitalisasi Fungsi dan Peran Komite Sekolah Wujudkan Gotong Royong Pendidikan

oleh -73 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Luwu Utara – Jasida  Korwil SMP, SD, melakukan rapat koordinasi revitalisasi fungsi komite sekolah yang di hadiri oleh :
Ketua dewan pendidikan
Tandi lawan mantan KUPT kec.rongkong
Nusla S.Ag .Gerakan seribu rupiah dari baznas, Kepala sekolah SMP dan SD
Ketuakomite sekolah SMP, SD di laksanakan di kantor UPTD baebunta Sabtu tgl 21 januari 2023.

Dewan pendikan luwu utara, menyampaikan dalam sambutannya sesuai dangan Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan,  Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip-prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
“Dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah ini masyarakat dapat ikut serta, bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,”

Merespons diskusi di ruang rapat mengenai pungutan di sekolah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa pendanaan sekolah oleh masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, masih kata dewan pedidikan

“Saat ini Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” ujarnya.

Dilanjutkannya, bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Dalam pasal 3 Komite Sekolah juga wajib menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat atas kinerja Sekolah.
Dewan pendidikan dan kebudayaan .bersama, jasida korwi sekolah menengah pertama dan dasar meminta agar dapat memahami Permendikbud no 44 tahun 2012 juga menguasai UU no 20 tahun 2003 sistim pendidikan nadional,”dan permendikbud, Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara utuh dan detil.

Permendikbud tersebut dengan sangat jelas menjelaskan bahwa Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” ujar dewan pendidikan.

Di dalam pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ditegaskan di ayat (2) bahwa hal tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dewan pendidikan mengungkapkan ,” latar belakang dari Permendikbud tentang Komite Sekolah ini berawal dari niatan baik pemerintah untuk dapat meningkatkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan oleh Komite Sekolah.

Jasida,”Korwil SMP-SD menyampaikan
bahwa pengawasan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan oleh berbagai pihak. “Pengawas sekolah sudah memiliki mekanisme pengawasan untuk mengawasi penggunaan atas hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan di sekolah. Masyarakat juga dapat melaporkan praktik pungutan liar ke berbagai kalangan pelaporan seperti inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota,” tambahan
Nuasla mantan DPRD lutra sebagai pengurus Baznas mengajak kepada guru untuk melakukan gerakan Rp.1.000 ( seribu rupiah ) kepada murid sebagai nilai ibadah untuk dunia akhirat. lanjut tambahan usulan ketua komite kepada dewan pendidikan. (Mikson)